Bagi Anda semua yang senang melakukan transaksi daring (online), adanya Undang-undang (UU) No.7 Tahun 2014 tentu menjadi kabar gembira, khususnya bagi Anda yang berposisi sebagai pembeli. Sayangnya, kehadiran UU tersebut sebagai payung hukum tak serta merta membuat jeri para penipu online.
Kaskus menjadi tempat para penipu online berkeliaran. Mekanisme transaksi yang sangat terbuka, memungkinkan transaksi langsung antara penjual dan pembeli, membuat forum jual-beli Kaskus seperti lahan basah bagi para penipu. Apalagi, untuk masalah pemberantasan lapak-lapak yang disinyalir penipu, Kaskus masih mengandalkan moderator yang bekerja secara sukarela. Hal itu tentu tidak optimal.
Lain ladang, tentu lain belalang. Di Bukalapak sedikit berbeda. Di situs yang didirikan dan hingga kini dikelola olah putra-putri asli Indonesia, proses transaksi bisa dibilang tertutup. Dengan kata lain, proses transaksi yang sah dan terjamin adalah menggunakan sistem transaksi di Bukalapak. Hal ini tentu saja untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penipuan di Bukalapak.
Bukalapak tidak memperkenankan pembeli dan penjual berkomunikasi langsung karena dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpuasan bagi salah satu pihak. Cara ini terbukti efektif untuk membatasi gerak-gerik penipu. Namun, tetap saja, para penipu masih terus mencari mangsa dan tak pernah jeri terhadap UU yang berlaku.